Pelayanan Rawat Jalan

  1. Surat Rujukan Faskes TK 1
  2. Membawa KTP
  3. Membawa Kartu JKN
  4. Membawa Surat Rujukan FKTP
  5. Membawa Kartu Berobat

  1. 1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga 2. Penyelesaian administrasi jaminan kesehatan (SEP)/pembayaran di kasir 3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju 5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen) 6. Pemberian terapi atau resep obat 7. Pengambilan obat di depo farmasi 8. Pasien pulang/dirawat
  2. 1. Mengambil antrian 2. Pendaftaran 3. Poli rawat jalan (Periksa dokter) 4. Konsul poli lain (bila diperlukan) 5. Admin (FarmasiI) 6. Kasir ( dan BANK JATIM) 7. Pulang 8. Bila membutuhkan penanganan lebih lanjut dilanjutkan : IGD, RAWAT INAP, IBS

waktu yang diperlukan mulai dari pasien mendaftar sampai dilayani oleh dokter spesialis

<style type="text/css"></style>1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
2. Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin

Pelayanan rawat jalan di Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Bedah, Poliklinik Anak, Poliklinik Obsgyn/Kebidanan dan Kandungan, Poliklinik THT, Poliklinik Saraf, Poliklinik Jiwa, Poliklinik Rehabilitasi Medik/Fisioterapi, Poliklinik Paru/TB DOTS, Poliklinik Kulit dan Kelamin, Poliklinik VCT, Poliklinik Periodonsi, Poliklinik Endodonsi, Poliklinik Gigi Umum, Poliklinik MCU, Poliklinik Gizi, Poliklinik Orthopaedi, Poliklinik Psikologi, Poliklinik Mata, dan Poliklinik Jantung.

1. Email : ipm.rsudss@gmail.com 2. Telp/Sms : 0823-5053-9998 SMS  3. website : rsudss.banjarmasinkota.go.id/lapor.go.id  4. Kotak saran 5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"