Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. 1). Mengisi formulir;
  2. 2). Bukti awal (bukti awal perlu konfirmasi untuk identitas pelapor jelas);
  3. 3). Identitas pengadu/khusus pengaduan yang melalui surat dan materi pengaduan memiliki bukti awal memadai tidak harus terdapat identitas pengadu.
  4. 1). Mengisi formulir;
  5. 2). Bukti awal (bukti awal perlu konfirmasi untuk identitas pelapor jelas);
  6. 3). Identitas pengadu/khusus pengaduan yang melalui surat dan materi pengaduan memiliki bukti awal memadai tidak harus terdapat identitas pengadu.
  7. 1). Mengisi formulir;
  8. 2). Bukti awal (bukti awal perlu konfirmasi untuk identitas pelapor jelas);
  9. 3). Identitas pengadu/khusus pengaduan yang melalui surat dan materi pengaduan memiliki bukti awal memadai tidak harus terdapat identitas pengadu.
  10. 1). Mengisi formulir;
  11. 2). Bukti awal (bukti awal perlu konfirmasi untuk identitas pelapor jelas);
  12. 3). Identitas pengadu/khusus pengaduan yang melalui surat dan materi pengaduan memiliki bukti awal memadai tidak harus terdapat identitas pengadu.
  13. 1). Mengisi formulir;
  14. 2). Bukti awal (bukti awal perlu konfirmasi untuk identitas pelapor jelas);
  15. 3). Identitas pengadu/khusus pengaduan yang melalui surat dan materi pengaduan memiliki bukti awal memadai tidak harus terdapat identitas pengadu.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

inspektor@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"