Surat Keterangan

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy KTP-el
  3. Surat Pernyataan
  4. Foto Copy KTP-el saksi 2 orang
  5. Surat Pengantar RT

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas pelayanan
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Proses pengetikkan Surat Keterangan
  4. Penandatanganan oleh pejabat kelurahan
  5. Penyerahan Surat Keterangan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan"