Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran pajak tahunan melalui e samsat

  1. Membawa STNK
  2. Membawa SKKP
  3. Perorangan yang diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy
  4. Perorangan yang tidak diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy Pemilik
  5. Bukti pembayaran asli dan fotocopy

  1. Membayar di ATM (Bankaltimtara, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BTN)
  2. Membayar di Aplikasi Tokopedia, Gopay, Samsat Kaltim delivery, SIGNAL
  3. Membayar di Teller Bankaltimtara
  4. Membayar di Kasir Indomaret
  5. Membayar di Kantor POS
  6. Membayar di Pegadaian
  7. Setelah melakukan pembayaran dan mendapat bukti pembayaran, wajib pajak ke Kantor Samsat untuk Proses Cetak SKKP dan Pengesahan STNK

3 Menit

Tidak dipungut biaya

SKPD/SKKP;

Call Center : 08115455355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store