Penyelenggaraan Pelayanan Pemotongan Hewan di RPH

No. SK: 188.45/30/427.44/2023

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Ternak
  3. Membayar Retribusi
  4. Selesai

  1. Masyarakat Pemohon mengajukan permohonan pelayanan pemotongan ternak dan membayar retribusi
  2. Masyarakat Pemohon mengajukan permohonan pelayanan pemotongan ternak dan membayar retribusi
  3. Ternak diterima dan dirawat di kandang penampungan
  4. Ternak dilakukan pemeriksaan antemortem dan status reproduksi ternak ruminansia betina di kandang penampungan
  5. Ternak dilakukan penyembelihan di tempat pemotongan
  6. Ternak yang sudah dipotong dilakukan pengulitan, pengeluaran jerohan dan pembagian karkas
  7. Dilakukan pemeriksaan postmortem terhadap kulit, kepala, jerohan dan karkas
  8. Penimbangan karkas dan pengemasan
  9. Penyerahan karkas, kulit, jerohan dan lainnya yang ASUH kepada pemohon
  10. Penyerahan karkas, kulit, jerohan lainnya yang tidak layak diedarkan untuk dimusnahkan

Penyelenggaraan Pelayanan Pemotongan Hewan di RPH 

Biaya berdasarkan rumus

Sapi/Kerbau : 25.000,-

Kambing/Domba: 3000,-

 

Pemotongan Hewan Sapi, Pemotongan Hewan Kambing/Domba, Pemotongan Hewan Babi

Penanganan pengaduan langsung berdasarkan jadwal yang masuk 

Telp. (0334) 892916 – Fax (0334) 892917

Website : dkpp.lumajangkab.go.id

Email : dkpp@lumajangkab.go.id

WhatsApp : +62 815-5976-5802

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Pelayanan Pemotongan Hewan di RPH"