Rekomendasi Perizinan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  1. Proposal terdiri dari :
  2. Surat keterangan domisili dari kelurahan dan disahkan oleh kecamatan setempat.
  3. Rekomendasi Kepala Sekolah terdekat
  4. Rekomendasi Gugus
  5. Rekomendasi BMPS
  6. Rekomendasi MKKS / K3S SMP
  7. Berita Acara antara Kasi Kelembagaan dan Sarpras SD, Pengawas dan Ketua Yayasan.
  8. Studi Kelayakan
  9. Fotokopi IMB / Surat Sewa / Surat Wakaf
  10. Izin Prinsip (dukungan dari warga masyarakat minimal 10 orang dan fotokopi KTP)
  11. Akte Notaris (Pembentukan Yayasan)
  12. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Yayasan
  13. Pembagian tugas dan wewenang antara pengurus yayasan dan ketua yayasan
  14. Program Jangka pendek, menengah dan program jangka panjang yayasan
  15. Surat kepemilikan tanah (sertifikat akta tanah)
  16. Denah lokasi
  17. Foto bangunan dan daftar inventaris sekolah
  18. Surat peruntukan bangunan / tanah dibuat diatas kertas segel atau dengan materai 6000 bagi sekolah yang mempunyai lebih dari satu jenjang pendidikan pada satu lokasi
  19. Program / kurikulum
  20. Biodata calon kepala sekolah
  21. Daftar calon tenaga pengajar, tata usaha dan pegawai sekolah lainnya.
  22. Ijazah calon kepala sekolah, guru, TU dan pegawai sekolah
  23. Data siswa / peserta didik.

  1. Proposal diberikan kepada petugas
  2. Diserahkan kepada Kasi Kelembagaan dan Sarpras SMP untuk dipelajari
  3. Jika proposal memenuhi syarat, diajukan ke Kabid Pembinaan SMP untuk mendapat telaahan oleh tim verifikasi
  4. Tim mengadakan telaah proposal
  5. Tim melakukan pengecekan ke lokasi sekolah
  6. Jika telah sesuai prosedur dan uji kelayakan, tim membuat berita acara kelayakan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perizinan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Loket Pelayanan Publik Disdikbud

WA : 085773085730

E-mail : layanan.dikbudtangsel@gmail.com

Instagram : dikbudtangsel

https://dikbud.tangerangselatankota.go.id/main/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perizinan Sekolah Menengah Pertama (SMP)"