Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan

  1. Perorangan yang diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy
  2. Perorangan yang tidak diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy Pemilik + Surat Kuasa
  3. Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  4. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  5. Membawa STNK dan SKKP asli

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Penyerahan Dokumen
  3. Pembayaran
  4. Menerima SKKP, dan STNK yang sudah di sahkan

5 Menit

PKB = NJKB X Bobot X Tarif

NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri melaui Peraturan Menteri Dalam Negeri

Bobot :

Jenis Bobot
Sepeda Motor      1
Sedan 1,025
Jeep 1,5
Minibus 1,05
Blind Van 1,085
Pick UP 1,085
Microbus 1,085
Bus 1,1
Light Truck 1,3
Truck 1,4
   

Tarif PKB :

  • 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi;
  • 1,0 % (satu koma nol persen) untuk kendaraan bermotor umum;
  • 0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah;
  • 0,1 % (nol koma dua persen) untuk kendaraan bermotor umum alat-alat berat dan alat-alat besar 

SKPD/SKKP;

Call Center : 08115455355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store