Pengurusan BBN-KB/PKB Kendaraan Bermotor Baru, Waktu penyelesaian 60 (enam
puluh) Menit berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan;
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ( BBNKB ) I :
15 % Untuk Kendaraan Pribadi;
15 % Untuk Kendaraan Umum;
5 % Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Pemda/
SosialKeagamaan/Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam
Kebakaran;
Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.
Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp. 100.000,- Roda 4 Rp. 200.000,-
Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebesar Roda 2 Rp. 60.000,- Roda 4 Rp. 100.000,-
Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru /ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp.225.000,- Roda 4 sebesar Rp.375.000,-
Tarif Biaya Mutasi Keluar Daerah sebesar Roda 2 Rp. 150.000,- Roda 4
Rp.250.000,-
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah); TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor); SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).; BPKB (Buku Pemilikkan Kendaraan Bermotor)
Call Center : 08115455355
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store