Pengurusan BBN-KB/PKB Kendaraan Bermotor Baru

  1. Perorangan yang diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy
  2. Perorangan yang tidak diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy Pemilik
  3. Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  4. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  5. 1 lembar fotocopy Kartu Tanda Pengenal penerima kuasa
  6. Surat Kuasa bermaterai cukup
  7. Faktur Kendaraan
  8. Sertfikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikay NIK(VIN) dan tanda pendaftaran tipe
  9. Kendaraan bermotor yang mengalai perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin
  10. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan
  11. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. Pengisian Formulir
  2. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  3. Penyerahan Dokumen
  4. Pembayaran PNBP
  5. Pendaftaran BPKB (Polres)
  6. Pendaftaran
  7. Perekaman Data
  8. Penetapan BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ
  9. Pembayaran BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ
  10. Pencetakan STNK
  11. Pencetakan TNKB
  12. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB

Pengurusan BBN-KB/PKB Kendaraan Bermotor Baru, Waktu penyelesaian 60 (enam puluh) Menit berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan;

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ( BBNKB ) I : 

 15 % Untuk Kendaraan Pribadi;

 15 % Untuk Kendaraan Umum;

 5 % Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Pemda/ SosialKeagamaan/Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran;

Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.

  Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp. 100.000,- Roda 4 Rp. 200.000,-

  Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebesar Roda 2 Rp. 60.000,- Roda 4 Rp. 100.000,-

  Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru /ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp.225.000,- Roda 4 sebesar Rp.375.000,-

  Tarif Biaya Mutasi Keluar Daerah sebesar Roda 2 Rp. 150.000,- Roda 4 Rp.250.000,-

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah); TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor); SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).; BPKB (Buku Pemilikkan Kendaraan Bermotor)

Call Center : 08115455355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store