Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Surat Pengaduan
  2. Surat Permohonan Mediasi atau penyelesaian
  3. Berkas pendukung

  1. Pemohon menyerahkan surat dan berkas pengaduan ke petugas loket dan pemohon menerima tanda terima laporan/berkas pengaduan
  2. Petugas loket mencatat pengaduan masyarakat yang diterima
  3. Petugas loket mengarahkan warga tersebut ke Kasi yang membidangi sesuai dengan permasalahan/aduan
  4. Peninjauan lapangan (jika diperlukan)
  5. Proses penyelesaian/penjadwalan penyelesaian (mediasi) apabila diperlukan

1 (satu) hari

*diluar waktu peninjauan dan pelaksanaan mediasi (jika diperlukan)

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Masyarakat

nomor Telepon : 0542-441715

Alamat surat : Jl Sumber Rejo I RT 34 No 04

Email : kelsrejo@gmail.com

Website : sumberrejo.balikpapan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store