Pelayanan Konseling Pada Klien PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA (PUSPAGA)

  1. Informed Consent
  2. Form Pengkajian data Umum Klien (Identitas lengkap)
  3. Rekam Psikologis
  4. Alat Tes (Jika diperlukan)

  1. Pencatatan identitas klien oleh tenaga administrasi
  2. Konselor Psikolog Melakukan wawancara, konseling dan tes psikologi
  3. Memberi edukasi dan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan permasalahan klien
  4. Tenaga Administrasi Melakukan pencatatan hasil wawancara pelapor
  5. Mengarsipkan hasil konseling

  1. Pencatatan identitas klien oleh tenaga administrasi waktu penyelesaiannya 5 menit    
  2. Konselor Psikolog Melakukan wawancara, konseling dan tes psikologi waktu penyelesaiannya 30 menit    
  3. Memberi edukasi dan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan permasalahan klien  waktu penyelesaiannya 15 menit  
  4. Tenaga Administrasi Melakukan pencatatan hasil wawancara pelapor waktu penyelesaiannya 5 menit  
  5. Mengarsipkan hasil konseling waktu penyelesaiannya 5 menit  

Tidak dipungut biaya

Hasil rekam psikologis

TLP: 0361 (943147)

EMAIL : puspagagianyar@yahoo.com

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store