Pelayanan Penanganan Kasus (Korban /Pelaku yang datang langsung)

  1. Data /dokumen/Hasil wawancara

  1. Melakukan koordinasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang akan terkait
  2. Melakukan Koordinasi /home visit, konseling dengan seluruh pihak terkait
  3. Mengundang pelapor dan pihak-pihak yang terkait untuk dilaksanakan mediasi
  4. Mediasi dengan seluruh pihak terkait
  5. Tim Penanganan Kasus Membuat surat kesepakatan/pernyataan kepada para pihak
  6. Menandatangani hasil kesepakatan oleh para pihak (Tim Penanganan Kasus,Keluarga, Kepala Desa/ Pihak Desa, Petugas Bimas , Petugas Babinkantibmas)
  7. Menyerahkan hasil kesepakatan kepada para pihak
  8. Tim Penanganan Kasus Memantau perkembangan/homevisit, konseling sesuai kesepakatan
  9. Jika mediasi gagal langsung ke ranah hukum
  10. Membuat Laporan

  1. Melakukan koordinasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang akan terkait waktu Penyelesaiannya 120 menit
  2. Melakukan koordinasi/homevisit, konseling dengan seluruh pihak terkait waktu Penyelesaiannya 120 menit
  3. Mengundang pelapor dan pihak-pihak terkait untuk dilaksanakan mediasi waktu Penyelesaiannya 30 menit
  4. Mediasi dengan seluruh pihak terkait waktu Penyelesaiannya 120 menit
  5. Tim Penanganan Kasus Membuat surat kesepakatan/pernyataan kepada para pihak waktu Penyelesaiannya 30 menit
  6. Menandatangani hasil kesepakatan oleh para pihak (Tim Penanganan Kasus,Keluarga, Kepala Desa/ Pihak Desa, Petugas Bimas , Petugas Babinkantibmas) waktu Penyelesaiannya 15 menit
  7. Menyerahkan hasil kesepakatan kepada para pihak waktu Penyelesaiannya 5 menit
  8. Tim Penanganan Kasus Memantau perkembangan/homevisit, konseling sesuai kesepakatan waktu Penyelesaiannya 120 menit
  9. Jika Mediasi gagal langsung keranah hukum waktu Penyelesaiannya 180 menit
  10. Membuat laporan waktu Penyelesaiannya 120 menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Hasil Kesepakatan Para Pihak dan Hasil Putusan Hukum

No Tlp : (0361) 943147

EMAIL : p2tp2a.gianyar@gmail.com

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store