Pelayanan Pengaduan Kasus (Korban /Pelaku yang datang langsung)

  1. Mengisi Formulir Identitas (SPM)

  1. Korban datang melapor
  2. Pengisian identitas
  3. Melakukan Wawancara dengan tim Penanganan Kasus
  4. Tim Penanganan Kasus Melakukan Pencatatan Hasil Wawancara Pelapor
  5. Melakukan koordinasi berkaitan dengan hasil wawancara
  6. Merujuk pelapor ke Dinas Instansi Terkait

  1. Korban datang melapor waktu penyelesainnya 5 menit
  2. Pengisian Identitas waktu penyelesainnya 5 menit
  3. Melakukan Wawancara  dengan tim Penanganan Kasus waktu penyelesainnya 45 menit
  4. Tim Penanganan Kasus Melakukan Pencatatan Hasil Wawancara Pelapor waktu penyelesainnya 15 menit
  5. Melakukan koordinasi berkaitan dengan hasil wawancara waktu penyelesainnya 60 menit
  6.  Merujuk Pelapor ke Dinas Instansi Terkait waktu penyelesainnya 60 menit

Tidak dipungut biaya

Pendampingan oleh Tim Penanganan Kasus

No Tlp : (0361)943147

EMAIL : p2tp2a.gianyar@gmail.com

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store