Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Persetujuan Bersama)

  1. Membawa Formulir pengaduan
  2. Membawa Naskah dinas
  3. Membawa Undangan
  4. Membawa Berita acara mediasi
  5. Membuat Surat Persetujuan Bersama

  1. Mediator menerima surat pengaduan PHI/PHK dari pekerja
  2. Mediator mempelajari surat pengaduan PHI/PHK dan mencatat dalam buku register serta membuat undangan pemanggilan mediasi kepada pihak-pihak yang berselisih
  3. Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan mengoreksi dan memaraf undangan
  4. Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengoreksi dan memaraf undangan
  5. Kepala Dinas mengoreksi dan menandatangani , menyetujui atau tidak menyetujui undangan
  6. Mediator menggandakan, menyetempel dan mengantar undangan yang sudah ditandatangani kepala dinas kepada pihak-pihak yang berselisih
  7. Pihak-pihak yang berselisih menerima undangan pemanggilan mediasi dan datang ke Disperinaker
  8. Mediator melakukan mediasi antara pihak-pihak yang berselisih dan membuat berita acara mediasi
  9. Pihak-pihak yang berselisih yang berselisih menerima dan menandatangani berita acara kesepakatan yang difasilitasi oleh mediator
  10. Mediator membuat surat Persetujuan Bersama (bila tercapai kesepakatan bersama)
  11. Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui Surat Persetujuan Bersama
  12. Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui Surat Persetujuan Bersama
  13. Kepala Dinas mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui Surat Persetujuan Bersama
  14. Mediator menggandakan, menyetempel, mengarsip laporan Surat Persetujuan Bersama yang sudah ditandatangai Kepala dinas serta mengirimkan ke pihak-pihak yang berselisih
  15. Pihak-pihak yang berselisih yang berselisih menerima Surat Persetujuan Bersama

  • Mediator  menerima surat pengaduan PHI/PHK dari pekerja (60menit)
  • Mediator  mempelajari surat pengaduan PHI/PHK dan mencatat dalam buku register serta membuat undangan pemanggilan mediasi kepada pihak-pihak yang berselisih(30menit)
  • Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan mengoreksi dan memaraf  undangan (5menit)
  • Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengoreksi dan memaraf undangan (5menit)
  • Kepala Dinas mengoreksi dan menandatangani , menyetujui atau tidak menyetujui undangan (5menit)
  • Mediator menggandakan, menyetempel dan mengantar undangan yang sudah ditandatangani kepala dinas kepada pihak-pihak yang berselisih (120menit)
  • Pihak-pihak yang berselisih menerima undangan pemanggilan mediasi dan datang ke Disperinaker (5menit)
  • Mediator melakukan mediasi antara pihak-pihak yang berselisih dan membuat berita acara mediasi(120menit)
  • Pihak-pihak yang berselisih yang berselisih menerima dan menandatangani berita acara kesepakatan yang difasilitasi oleh mediator(30menit)
  • Mediator membuat surat Persetujuan Bersama (bila tercapai kesepakatan bersama) (60menit)
  • Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui Surat Persetujuan Bersama(5menit)
  • Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui  Surat Persetujuan Bersama (5menit)
  • Kepala Dinas mengoreksi dan memaraf , menyetujui atau tidak menyetujui  Surat Persetujuan Bersama(5menit)
  • Mediator menggandakan, menyetempel, mengarsip  laporan Surat Persetujuan Bersama yang sudah ditandatangai Kepala dinas  serta mengirimkan ke pihak-pihak yang berselisih (120menit)

Gratis

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Persetujuan Bersama)"