Pelayanan surat pindah

  1. Berkas surat pindah

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan ke petugas informasi
  2. Mempersilahkan pemohon ke petugas loket/penerima berkas
  3. Menerima dan memverfikasi berkas surat pindah, apabila berkas lengkap diserahkan ke operator jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  4. Operator mengolah data, kemudian diserahkan ke Kasi untuk di paraf
  5. Kasi menerima berkas yang sudah diolah jika benar diparaf jika salah dikembalikan ke operator
  6. Diparaf Sekretaris Camat kemudian dilanjutkan ke Bapak Camat
  7. Menandatangani berkas pindah
  8. Berkas pindah yang sudah ditandatangani, distempel dan diregistrasi kemudian menginformasikan kepemohon untuk pengambilan berkas surat pindah dan Menerima berkas surat pindah

44 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pindah"