Pembuatan Rekomendasi Paspor

  1. Dokumen yang harus dibawa petugas PPTKIS : - Surat Pengantar Rekrut (SPR) - Surat Tugas dari Direksi PPTKIS
  2. Dokumen yang harus dimiliki CPMI dan CPMI harus dihadirkan :
  3. E- KTP (Umur minimal untuk 18 Tahun untuk PMI Formal dan 21 Tahun untuk PMI Informal)
  4. Foto 3x4 cm berwarna 1 lembar
  5. Ijazah asli /foto copy
  6. Akte Kelahiran/ Surat Kelahiran
  7. Surat ijin Orangtua/ Suami/ Istri
  8. Surat Nikah/ Akta Cerai
  9. AK I / Kartu Pencari Kerja

  1. Pemohon datang ke Disperinaker dengan membawa Surat Permohonan Pengajuan ID CTKI dan Rekom Paspor
  2. Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja memeriksa, meneliti dan memverifikasi Berkas Persyaratan yang telah ditentukan (Form cheklist Ver Dok.)
  3. Kadis /Kabid/ Kasie Tenaga Kerja dan Trans/ melakukan wawancara/ Interview kepada Petugas Rekrut dan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia)
  4. Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja menginput Data ke Aplikasi Biometrik CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dan Siskotkln dilanjutkan dengan Pencetakan Cetak Rekomendasi Paspor, ID CPMI , Berita Acara serah terima CPMI, Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia dan Perjanjian Penempatan serta menyerahkan Berita Acara serah terima CPMI kepada PPTKIS/ Petugas Rekrut/ Pemohon untuk ditandatangani
  5. PPTKIS/ Petugas Rekrut/ Pemohon menandatangani dan menyerahkan Berita Acara serah terima CPMI diserahkan kepada Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja
  6. Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja menyerahkan Rekomendasi Paspor, ID CPMI , Berita Acara serah terima CPMI, Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia dan Perjanjian Penempatan kepada Kadis /Kabid/ Kasie Tenaga Kerja dan Trans/
  7. Kadis /Kabid/ Kasie Tenaga Kerja dan Trans/ meneliti dan menandatangani Rekomendasi Paspor, ID CPMI , Berita Acara serah terima CPMI, Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia dan Perjanjian Penempatan
  8. Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja mencatat No Registrasi, menyetempel, mengarsip serta menyerahkan surat Rekomendasi Paspor, ID CPMI , Berita Acara serah terima CPMI, Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia dan Perjanjian Penempatan kepada pemohon
  9. PPTKIS/ Petugas Rekrut/ Pemohon menerima Berita Acara serah terima CPMI diserahkan kepada Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja

  • Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja memeriksa, meneliti dan memverifikasi  Berkas Persyaratan yang telah ditentukan (Form cheklist Ver Dok.)(10menit)
  • Kadis /Kabid/ Kasie Tenaga Kerja dan Trans/  melakukan wawancara/ Interview kepada  Petugas Rekrut dan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) (30menit)
  • Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja menginput Data ke Aplikasi Biometrik CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dan Siskotkln dilanjutkan dengan Pencetakan Cetak  Rekomendasi Paspor, ID CPMI , Berita Acara serah terima CPMI, Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia dan Perjanjian Penempatan serta menyerahkan Berita Acara serah terima CPMI kepada PPTKIS/ Petugas Rekrut/ Pemohon  untuk ditandatangani (20menit)
  • PPTKIS/ Petugas Rekrut/ Pemohon menandatangani dan menyerahkan Berita Acara serah terima CPMI diserahkan kepada Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja(5menit)
  • Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja menyerahkan Rekomendasi Paspor, ID CPMI , Berita Acara serah terima CPMI, Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia dan Perjanjian Penempatan kepada Kadis /Kabid/ Kasie Tenaga Kerja dan Trans/ (5menit)
  • Kadis /Kabid/ Kasie Tenaga Kerja dan Trans/  meneliti dan menandatangani Rekomendasi Paspor, ID CPMI , Berita Acara serah terima CPMI, Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia dan Perjanjian Penempatan(5menit)
  • Petugas/ Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja mencatat No Registrasi, menyetempel, mengarsip serta menyerahkan surat Rekomendasi Paspor, ID CPMI , Berita Acara serah terima CPMI, Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia dan Perjanjian Penempatan kepada pemohon(10menit)
  •  

Gratis

Surat Rekomendasi Paspor

Tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Paspor"