humas

  1. 1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. 2. Identitas resmi pengadu

  1. 1. Asal pengaduan bisa berasal dari pasien rawat jalan, rawat inap, keluarga pasien, pengunjung rumah sakit atau masyarakat umum. Bisa secara langsung maupun tidak langsung melalui sms, telepon, website, email, kotak saran dan lapor SP4N. 2. Laporan dikelola oleh Humas 3. Laporan yang bersifat non teknis diselesaikan hari itu juga oleh humas 4. Jika laporan bersifat teknis akan disampaikan ke bidang-bidang yang terkait. 5. Apabila belum dapat diselesaikan akan diadakan rapat evaluasi pemecahan masalah.

laporan   yang bersifat non teknis diselesaikan hari itu juga, sedangkan laporan yang bersifat teknis disampaikan ke bidang yang terkait.

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Email : ibnusutoworsud@yahoo.co.id
  2. Tlp : (0735) 320118, 320298, 324669, 324977
  3. Kotak Saran
  4. WA/SMS Pengaduan 082112573054
  5. Lapor SP4N ke www.lapor.go.id 
  6. IG rsud_ibnusutowobaturaja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "humas"