laboratorium

  1. Surat Pengantar dari Dokter yang merawat
  2. Untuk Pasien BPJS Rawat Jalan membawa SJP (Surat JaminanPelayanan) dari Poli
  3. Untuk Pasien Umum Rawat Jalan membawa Bukti pembayaran

  1. PASIEN RAWAT JALAN 1. Pasien rawat jalan yang memerlukan pelayanan di Instalasi Laboratorium klinik membawa formulir permintaan 2. dari dokter yang memeriksa dengan dilengkapi persyaratan lainnya. 3. Pasien mendaftarkan formulir permintaan tersebut di loket umum untuk pasien umum dan Pasien BPJS kemudian mendaftar keloket BPJS 4. Pasien umum langsung membayar biaya pemeriksaan dikasir rumah sakit. 5. Pasien diambil bahan pemeriksaannya di ruang pengambilan sampel. 6. Setelah selesai pemeriksaan, pasien dapat mengambil hasilnya di loket pengambilan hasil pasien rawat jalan Pasien kembali ke dokter rawat jalan dengan membawa hasil pemeriksaan
  2. PASIEN RAWAT INAP 1. Pelayanan laboratorium pasien rawat inap dimulai dengan perawat/petugas ruang perawatan membawa formulir permintaan pemeriksaan yang ditandatangani oleh dokter yang merawat beserta sampelnya ke laboratorium. 2. Petugas laboratorium akan mengecek kesesuaian sampel dengan formulir permintaan, kemudian mencatat dibukukan. 3. Petugas laboratorium akan melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dan sampel didistrubusikan kebagian-bagian terkait. 4. Setelah selesai pemeriksaan, hasil analisis dicatat dalam buku pemeriksaan sesuai dengan pemeriksaan. 5. Lalu dicatat dalam formulir hasil selanjutnya diserahkan kepada dokter penanggung jawab untuk dilakukan interprestasi hasil dan ditandatangani 6. Formulir hasil yang lengkap dimasukkan ke kotak hasil pemeriksaan. 7. Lalu dicatat dalam formulir hasil selanjutnya diserahkan kepada dokter penanggung jawab laboratorium untuk dilakukan interprestasi hasil dan ditandatangani. 8. Formulir hasil yang lengkap dimasukkan dikotak hasil pemeriksaan 9. Hasil tersebut dapat diambil oleh petugas ruangan dengan mentandatangani penyerahan hasil. Hasil tersebut kemudian ditempelkan di status pasien.
  3. PASIEN IGD 1. Pelayanan laboratorium pasien IGD dimulai dengan perawat/petugas ruang perawatan membawa formulir permintaan pemeriksaan yang ditandatangani oleh dokter yang merawat beserta sampelnya ke laboratorium. 2. Petugas laboratorium akan mengecek keseusaian sampel dengan formulir permintaan, kemudian mencatat dibuku 3. Petugas laboratorium akan melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan permintaan dan sampel didistribusikan kebagian-bagian terkait. 4. Setelah selesai pemeriksaan, hasil selanjutnya diserahkan kepada dokter penanggung jawab laboratorium untuk dilakukan interprestasi hasil dan ditandatangani. 5. Formulir hasil yang lengkap dimasukkan di kotak hasil pemeriksaan.

dari pengambilan sampel sampai keluar hasil   <  10  menit

Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Bupati OKU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja

Pelayanan Laboratorium Klinik

  1. Email : ibnusutoworsud@yahoo.co.id
  2. Tlp : (0735) 320118, 320298, 324669, 324977
  3. Kotak Saran
  4. WA/SMS Pengaduan: 082112573054
  5. Lapor SP4N ke  www.lapor.go.id
  6. IG rsud_ibnusutowobaturaja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "laboratorium"