Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang

  1. Surat permohonan
  2. Alamat kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang akan dibuka
  3. Foto copy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  4. Modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu
  5. Foto copy hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat
  6. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
  7. Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
  8. Rencana kerja kantor cabang paling sedikit 1 setahun
  9. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang
  10. Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat standar kompetensi.

  1. Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam mengajukan berkas permohonan Pembukaan Kantor Cabang
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas dan bahan verifikasi lapangan permohonan Pembukaan Kantor Cabang (jika terdapat kekurangan maka berkas dikembalikan)
  3. Kepala Seksi Badan Hukum Koperasi menyiapkan berkas dan bahan verifikasi lapangan Kepala Seksi Badan Hukum Koperasi membuat surat perintah tugas verifikasi lapangan
  4. Kepala Seksi Badan Hukum Koperasi membuat surat perintah tugas verifikasi lapangan
  5. Tim yang terdiri dari Kepala Bidang dan Kasi melakukan verifikasi lapangan
  6. Tim membuat berita acara hasil verifikasi lapangan Jika verifikasi diterima, maka dilanjutkan dengan membuat rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang
  7. Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf pada Rekomendasi
  8. Hunjuk Kepala Dinas untuk mohon tanda tangan
  9. Kasi Badan Hukum Koperasi menerima rekomendasi yang telah ditandatangani untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

  1. Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam mengajukan berkas permohonan Pembukaan Kantor Cabang waktu penyelesaiannya 10 menit
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas dan bahan verifikasi lapangan permohonan Pembukaan Kantor Cabang (jika terdapat kekurangan maka berkas dikembalikan)waktu penyelesaiannya 10 menit
  3. Kepala Seksi Badan Hukum Koperasi menyiapkan berkas dan bahan verifikasi lapangan waktu penyelesaiannya 30 menit
  4. Kepala Seksi Badan Hukum Koperasi membuat surat perintah tugas verifikasi lapangan waktu penyelesaiannya 30 menit
  5. Tim yang terdiri dari Kepala Bidang dan Kasi melakukan verifikasi lapangan waktu penyelesaiannya 300 menit
  6. Tim membuat berita acara hasil verifikasi lapangan, Jika verifikasi diterima, maka dilanjutkan dengan membuat rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang waktu penyelesaiannya 45 menit
  7. Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf pada Rekomendasi waktu penyelesaiannya 45 menit
  8. Hunjuk Kepala Dinas untuk mohon tanda tangan waktu penyelesaiannya 15 menit
  9. Kasi Badan Hukum Koperasi menerima rekomendasi yang telah ditandatangani untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon. waktu penyelesaiannya 15 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang

TLP       : (0361) 941571

EMAIL : dinkopukmgianyar@gmail.com

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store