Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien baru BPJS : Kartu BPJS dan KTP/KK/Kartu identitas lainnya
  2. Pasien baru tidak mampu : Rujukan puskesmas, KTP/KK/Kartu identitas lainnya, dan SKTM
  3. Pasien baru umum : KTP/KK/Kartu identitas lainnya
  4. Pasien baru KLL : persyaratan 1-3 dan laporan polisi
  5. Pasien lama : persyaratan 1-4 dan kartu berobat

  1. Pasien turun di drop zone IGD
  2. 1. Pelayanan triase 2. Keluarga pasien mendaftar di pendaftaran IGD
  3. Pasien ditempatkan pada zone merah/zone kuning/zone hijau
  4. Pemeriksaan penunjang
  5. Pasien dikonsulkan ke dokter spesialis
  6. Observasi dan tindakan
  7. 1. Pasien rawat inap 2. Keluar rumah sakit (rujuk ke rumah sakit lain/rawat jalan/meninggal)
  8. Bila pasien rawat inap : admisi rawat inap
  9. Transfer ke rawat inap
  10. Bila pasien keluar rumah sakit : 1. pelayanan obat 2. penyelesaian administrasi 3. pulang/rujuk

- Waktu tanggap dokter di triase ≤ 5 menit

- Waktu observasi di IGD ≤ 6 jam kecuali ICU dalam kondisi penuh

- Biaya sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek nomor 15 tahun 2015 tentang tarif layanan BLUD RSUD dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek

- Pasien dengan asuransi (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Asuransi lain) sesuai MoU

Pelayanan pasien gawat darurat, pelayanan pemeriksaan penunjang, pelayanan obat, visum luar

- Tatap muka langsung di Unit Pengaduan Masyarakat

- Kotak saran

- Web pengaduan : http://rsud.trenggalekkab.go.id/kontak

- SMS : 081259339940/081331783559

- Email : pengaduan.rsudtrenggalek@gmail.com

- Twitter : https://twitter.com.rsudtrenggalek

- Facebook : http://www.facebook.com/rsudtrenggalek

- Instagram : @rsuddrsoedomo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store