Pelaksanaan Layanan Online Permohonan Penerbitan IMB

  1. Permohonan
  2. Kelengkapan Administrasi
  3. Kelengkapan Teknis

  1. Pemohon melakukan Pendaftaran/ login online;
  2. Sistem mengiriman kode verifikasi
  3. Sistem verifikasi identitas
  4. Pengisiani e-form permohonan KRK dan pernyataan untuk mengikuti ketentuan KRK oleh pemohon
  5. DPMTPSP mengirim dokumen KRK dan informasi persyaratan administrasi dan teknis secara elektronik
  6. Pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis oleh pemohon
  7. Pengiriman e-form permohonan IMB serta unggah persyaratan administrasi dan teknis oleh pemohon
  8. Pengiriman tanda terima dokumen secara elektronik oleh sistem
  9. Pencetakan tanda terima dokumen oleh pemohon
  10. Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh DPMTPSP
  11. Input pendataan BG oleh DPMTPSP
  12. Pengiriman surat elektronik pemberitahuan kelengkapan persyaratan oleh Tim Teknis
  13. Penilaian Dokumen Rencana Teknis oleh Tim Teknis
  14. Persetujuan tertulis oleh Timteknis
  15. Penetapan Nilai Retribusi IMB oleh DPMTPSP
  16. Penerbitan SKRD melalui surat elektronik oleh DPMTPSP
  17. Pembayaran retribusi IMB oleh pemohon
  18. Unggah bukti pembayaran retribusi IMB oleh pemohon
  19. Penerbitan IMB oleh DPMTPSP
  20. Pemutakhiran pendataan BG oleh DPMTPSP
  21. Info nomor antrian/ kode pengambilan IMB dikirim secara elektronik oleh DPMTPSP
  22. Pengambilan IMB oleh Pemohon

  1. Pemohon melakukan Pendaftaran/ login online;
  2. Sistem mengiriman kode verifikasi;
  3. Sistem verifikasi identitas;
  4. Pengisiani e-form permohonan KRK dan pernyataan untuk mengikuti ketentuan KRK oleh pemohon;
  5. DPMTPSP mengirim dokumen KRK dan informasi persyaratan administrasi dan teknis secara elektronik;
  6. Pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis oleh pemohon;
  7. Pengiriman e-form permohonan IMB serta unggah persyaratan administrasi dan teknis oleh pemohon;
  8. Pengiriman tanda terima dokumen secara elektronik oleh sistem;
  9. Pencetakan tanda terima dokumen oleh pemohon;
  10. Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh DPMTPSP;
  11. Input pendataan BG oleh DPMTPSP;
  12. Pengiriman surat elektronik pemberitahuan kelengkapan persyaratan oleh Tim Teknis;
  13. Penilaian Dokumen Rencana Teknis oleh Tim Teknis;
  14. Persetujuan tertulis oleh Timteknis;
  15. Penetapan Nilai Retribusi IMB oleh DPMTPSP;
  16. Penerbitan SKRD melalui surat elektronik oleh DPMTPSP;
  17. Pembayaran retribusi IMB oleh pemohon;
  18. Unggah bukti pembayaran retribusi IMB oleh pemohon;
  19. Penerbitan IMB oleh DPMTPSP;
  20. Pemutakhiran pendataan BG oleh DPMTPSP;
  21. Info nomor antrian/ kode pengambilan IMB dikirim secara elektronik oleh DPMTPSP;
  22. Pengambilan IMB oleh Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perijinan IMB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Layanan Online Permohonan Penerbitan IMB"