Pendampingan Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

  1. surat permintaan pendampingan dari Kepala Perangkat Daerah
  2. peta jabatan

  1. Perangkat daerah mengirimkan surat permintaan pendampingan penyusunan Anjab ABK
  2. JFU menerima surat, mencatat, melampirkan lembar disposisi dan menyerahkan ke Kabag Organisasi
  3. Kabag Organisasi memberikan disposisi kepada Kasubbag Kelembagaan dan Anjab untuk diproses
  4. Kasubbag Kelembagaan dan Anjab membuat jadwal dan mengonsep surat jawaban
  5. JFU mengirimkan surat ke PD

untuk setiap perangkat daerah

Tidak dipungut biaya

rancangan anjab dan abk

bagian_organisasi@pacitankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja"