perubahan kelembagaan perangkat daerah

  1. 1. surat permintaan perubahan kelembagaan dari Kepala perangkat Daerah
  2. 2. Draft perubahan perbup
  3. 3. Dasar hukum/data pendukung perubahan perbup atas perubahan perbup kelembagaan

  1. Perangkat daerah mengajukan perubahan kelembagaan perangkat daerah
  2. JFU menerima surat permohonan, mencatat, melampirkan lembar disposisi, dan manyerahkan ke atasan
  3. Kabag Organisasi memberikan disposisi kepada kasubbag kelembagaan dan anjab untuk dijadwalkan pembahasannya
  4. Kasubbag kelembagaan dan Anjab menyusun jadwal pembahasan kelembagaan
  5. JFU mengirimkan surat undangan kepada Perangkat Daerah pengusul untuk membahas
  6. Pembahasan perubahan kelembagaan perangkat daerah bersama tim kelembagaan

untuk setiap perangkat daerah

Tidak dipungut biaya

rancangan perbup perubahan tusi

bagian_organisasi@pacitankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perubahan kelembagaan perangkat daerah"