pelayanan UGD

  1. kartu bpjs/kis
  2. ktp
  3. surat pengantar dari rawat jalan/dokter

  1. Pasien atau keluarga pasien mendaftar di UGD
  2. Petugas UGD melakukan triase dan malapor ke dokter, bila diluar jam kerja konsultasi melalui telepon.
  3. Petugas menjelaskan hasil triase pada keluarga pasien dan minta persetujuan (informed consent)
  4. pada kondisi pasien mengancam jiwa, petugas akan melakukan tindakan penyelamatan tanpa informed consent

Respon Time UGD   : < 1>

Observasi  UGD       : 60 menit

Gratis bagi peserta BPJS/KIS

Pasien Umum sesuai Perda Tarif Nomor 1 tahun 2012

a. Hijau : Pasien bisa rawat jalan b. Kuning : Pasien masuk rawat inap c. Merah : Pasien dirujuk ke rumah sakit d. Hitam : Pasien meninggal dunia

kontak saran

sms

wa

petugas menerima pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan UGD"