Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Mengisi formulir permohonan Akta Perceraian
  2. Putusan pengadilan tentang perceraian
  3. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  4. Fotocopy KTP-el sebagai suami istri
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Surat kuasa bagi yang tidak dapat datang sendiri

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas memproses pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian
  3. Pemohon membayar denda keterlambatan apabila pelaporan lebih dari 60 hari kerja sejak putusan pengadilan tentang perceraian setelah memperoleh kekuatan hukum tetap
  4. Pemohon menerima Kutipan Akta Perceraian dan menandatangani bukti penerimaan produk

Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja jika berkas persyaratan sudah lengkap dan benar.

1. Pelaporan s.d 60 hari kerja sejak putusan pengadilan tentang perceraian setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dikenakan biaya/gratis

2. Pelaporan lebih dari 60 hari kerja sejak putusan pengadilan tentang perceraian setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan denda Rp. 10.000,-

Kutipan Akta Perceraian

1. Kotak Saran

2. Website : disdukcapil.bogorkab. go.id

3. Telepon : (021) 8758419

4. Faximile : (021) 8758419

5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id

6. Form Survei Indeks Kpuasaan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"