Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Mengisi formulir permohonan Akta Pembatalan Perkawinan
  2. Fotocopy putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang dilegalisir
  3. Kutipan Akta Perkawinan (Asli)
  4. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  5. Fotocopy KTP-el yang diberik kuasa

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap dan benar
  2. Petugas melaksanakan pencatatan pembatalan perkawinan kemudian memproses penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  3. Pemohon membayar denda keterlambatan
  4. Pemohon menerima surat keterangan pembatalan perkawinan dan menandatangani bukti penerimaan produk.

Jangka waktu penyelesaian pembatalan perkawinan yakni 1 (satu) hari kerja jika berkas persyaratan sudah lengkap dan benar.

1. Pelaporan s.d 90 hari kerja setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dikenakan biaiya/gratis

2. Pelaporan lebih dari 90 hari kerja setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan denda Rp. 10.000,-

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

1. Kotak Saran

2. Website : disdukcapil.bogorkab. go.id

3. Telepon : (021) 8758419

4. Faximile : (021) 8758419

5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id

6. Form Survei Indeks Kpuasaan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perkawinan"