Jangka waktu penyelesaian pembatalan perkawinan yakni 1 (satu) hari kerja jika berkas persyaratan sudah lengkap dan benar.
1. Pelaporan s.d 90 hari kerja setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dikenakan biaiya/gratis
2. Pelaporan lebih dari 90 hari kerja setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan denda Rp. 10.000,-
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
1. Kotak Saran
2. Website : disdukcapil.bogorkab. go.id
3. Telepon : (021) 8758419
4. Faximile : (021) 8758419
5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id
6. Form Survei Indeks Kpuasaan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store