Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Mengisi blangko permohonan Akta Perkawinan
  2. Surat keterangan untuk nikah (N-1)
  3. Surat keterangan asal usul (N-2)
  4. Surat persetujuan memepelai (N-3)
  5. Surat keterangan tentang orang tua (N-4)
  6. Surat model 1 (dikeluarkan oleh P4, Gereja/ Vihara/ Pura, pemimpin aliran kepercayaan)
  7. Fotocopy KTP-el calon mempelai, orang tua dan 2 orang saksi
  8. Fotocopy Kartu Keluarga
  9. Fotocopy Akte Kelahiran
  10. Surat keterangan belum menikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi salah satu memepelai luar kab.bogor)
  11. Surat ijin dari komandan/ atasan bagi angkatan TNI/ Polri
  12. Bagi janda atau duda melapirkan Akta Kematian/ Akta Perceraian
  13. Surat nikah dari gereja (testimonium matrimony) atau sebutan lainnya untuk surat nikah yang diterbitkan oleh Vihara/ Pura/ Aliran kepercayaan
  14. Pas photo ukuran 4x6 berwarna duduk berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar
  15. Surat keterangan beda nama dari Desa/ Kelurahan jika nama calon mempelai yang tercantum di Kutipan Akta Kelahiran tidak sama dengan KK dan KTP-el
  16. Surat kuasa wali jika kedua orang tuanya telah meninggal dunia

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas melaksanakan pencatatan perkawinana di Dinas/ Gereja/ Vihara/ Pura kemudian memproses pencatatan dalam register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan
  3. Pemohon membayar denda keterlambatan jika pelaporan lebih dari 60 hari kerja
  4. Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan dan manandatangani bukti penerimaan produk

Jangka waktu penyelesaian Akta Perkawinan yakni 1 (satu) hari kerja jika berkas persyaratan yang dilampirkan sudah lengkap dan benar.

1. Pelaporan s.d 60 hari kerja tidak dikenakan biaya/gratis

2. Pelaporan lebih dari 60 hari kerja dikenakan denda Rp. 10.000,-

Kutipan Akta Perkawinan

1. Kotak Saran

2. Website : disdukcapil.bogorkab. go.id

3. Telepon : (021) 8758419

4. Faximile : (021) 8758419

5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id

6. Form Survei Indeks Kpuasaan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"