Jangka waktu penyelesaian Akta Perkawinan yakni 1 (satu) hari kerja jika berkas persyaratan yang dilampirkan sudah lengkap dan benar.
1. Pelaporan s.d 60 hari kerja tidak dikenakan biaya/gratis
2. Pelaporan lebih dari 60 hari kerja dikenakan denda Rp. 10.000,-
Kutipan Akta Perkawinan
1. Kotak Saran
2. Website : disdukcapil.bogorkab. go.id
3. Telepon : (021) 8758419
4. Faximile : (021) 8758419
5. Email : disdukcapil@bogorkab.go.id
6. Form Survei Indeks Kpuasaan Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store