Pendaftaran Kendaraan Bermotor TNKB Rusak/ Hilang

  1. Identitas Diri antara lain : KTP, SIM,KK, Pasport
  2. STNK Asli

  1. Informasi dan No Antrian Pemilik Kendaraan Bermotor minta/ menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis lauanan yang dibutuhkan dan nomor antrian
  2. Pemilik Kendaraan Bermotor menunjukan Dokumen berupa identitas diri dan STNK Asli
  3. Pemilik Kendaraan Bermotor membayar biaya Cetak TNKB sesuai PNBP
  4. Petugas Work Shop melaksanakan Cetak TNKB sesuai dengan nomor registrasi Kendaraan Bermotor yang tertera pada kwitansi Pembayaran PNBP
  5. Penyerahan TNKB Kepada Pemilik Kendaraan Bermotor

Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian :

1. Wajib Pajak

2. Informasi dan Nomor Antrian

3. Kasir

4. Cetak TNKB

5. Penyerahan TNKB

6. Wajib Pajak 

Tarif Penerbitan TNKB :

- roda 4 atau lebih        : 100.000

- roda 2 atau 3              :   60.000

TNKB

Kantor Bersama SAMSAT menyediakan :

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. SMS Centre 0811 668 7177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor TNKB Rusak/ Hilang"