Pelayanan Peminjaman Buku Perpustakaan

  1. Menjadi anggota perpustakaan
  2. Peminjaman buku maksimal sebanyak 3 (tiga) eksemplar
  3. Jangka waktu peminjaman 1 Minggu dan dapat diperpanjang
  4. Peminjam bertanggung jawab terhadap buku yang dipinjam

  1. Pemustaka menitipkan barang -barang bawaan di rak penitipan
  2. Pemustaka mencari buku yang ingin dipinjam di ruang koleksi
  3. Pemustaka menyerahkan kartu anggota dan buku yang ingin dipinjam kepada petugas perpustakaan untuk diproses
  4. Petugas perpustakaan menyerahkan kartu anggota dan buku yang dipinjam kepada pemustaka

  1. Pemustaka menitipkan barang -barang bawaan di rak penitipan waktu penyelesaiannya 5 menit
  2. Pemustaka mencari buku yang ingin dipinjam di ruang koleksi waktu penyelesaiannya 90 menit
  3. Pemustaka menyerahkan kartu anggota dan buku yang ingin dipinjam kepada petugas perpustakaan untuk diproses waktu penyelesaiannya 10 menit
  4. Petugas perpustakaan menyerahkan kartu anggota dan buku yang dipinjam kepada pemustaka waktu penyelesaiannya 5 menit

Tidak dipungut biaya

Register peminjaman buku perpustakaan

TLP: (0361) 4794808

EMAIL : dispusarsip@gianyarkab.go.id

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store