Pelayanan Menjadi Anggota Perpustakaan

  1. Foto copy KTP/Keterangan Domisili
  2. Pas foto 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar
  3. Kartu Pelajar

  1. Menyerahkan formulir pendaftaran kepada pemustaka untuk diisi dan ditanda tangani oleh Kepala Lingkungan/Kepala Sekolah/ Guru Wali Kelas
  2. Penyerahan formulir pendaftaran dan persyaratanlainnya kepada petugas
  3. Petugas melakukan proses verifikasi data
  4. Penerbitan Kartu anggota
  5. Penyerahan Kartu Anggota kepada pemustaka

  1. Menyerahkan formulir pendaftaran kepada pemustaka untuk diisi dan ditanda tangani oleh Kepala Lingkungan/Kepala Sekolah/ Guru Wali Kelas waktu penyelesaiannya  1 hari
  2. Penyerahan formulir pendaftaran dan persyaratan lainnya kepada petugas waktu penyelesaiannya 5 menit
  3. Petugas melakukan proses verifikasi data waktu penyelesaiannya 30 menit
  4. Penerbitan Kartu anggota waktu penyelesaiannya 30 menit
  5. Penyerahan Kartu Anggota kepada pemustaka waktu penyelesainnya 5 menit

Tidak dipungut biaya

kartu Anggota

TLP: (0361) 4794808

EMAIL : dispusarsip@gianyarkab.go.id

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store