Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa KTP
  2. Membawa kartu berobat (pasien lama)
  3. Membawa kartu BPJS /KIS/Jamkesda
  4. Membawa fotokopi KK (Jaminan Bintan Sehat)
  5. Membawa Surat Rujukan/surat kontrol

  1. 1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Pasien menuju meja perawat dan untuk pasien dengan pembayaran tunai membayar jasa dokter dan pendaftaran di kasir baru menuju meja perawat
  3. 3. Pasien antri didepan pintu poliklinik yang dituju
  4. 4. Pasien mendapatkan pemeriksaan dokter
  5. 5. Dokter memberikan rujukan untuk pemeriksaan penunjang atau pasien dirawat atau pulang
  6. 6. Pasien mendapatkan resep
  7. 7. Pengembalian Status Rekam Medik

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien menuju ke Nurse Station/meja perawat untuk tensi, pemeriksaan fisik
  3. Pasien menunggu di depan poliklinik yang dituju

 

1.    Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tarif Pelayanan nomor 3 
     Tahun 2015 
2.    Sesuai Tarif INA CBG’s

Pelayanan Kesehatan didukung dengan pemeriksaan penunjang

  1. Langsung ke Kepala Ruangan
  1. Langsung ke Humas
  1. Kotak Saran
  1. Email
  1. Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"