Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Warna

  1. Identitas Diri (KTP, SIM, KK, Paspor)
  2. STNK Asli dan Foto Copy
  3. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB Tahun Terakhir
  4. Bukti Pendaftaran BPKB
  5. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  6. Surat Keterangan bermaterai cukup dari Bengkel/Karoseri yang merubah warna
  7. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti warna

  1. Cek FIsik Kendaraan Bermotor : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa Kendaraan Bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor masing-masing 1 lembar
  2. Informasi dan Nomor Antrian : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis yang dibutuhkan dan nomor antrian
  3. Pengisian Formulir : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data Kendaraan Bermotor pada formulir yang telah disediakan
  4. Pendaftaran : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor di loket 1 menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blangko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) bukti pendaftaran yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteliti/verifikasi data Ranmor dengan database
  5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan database, petugas BP2RD menetapkan besaran biaya BBNKB, menetapkan besaran biaya PKB, petugas POLRI menetapkan besaran PNBP, STNK, dan TNKB, petugas Jasa Raharja menetapkan besaran biaya SWDKLLJ
  6. Kasir memverifikasi data Ranmor dengan database dan besaran BBNKB, PKB, PNBP, dan SWDKLLJ, menyampaikan pada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dan memprint-out tanda bukti pelunasan PKB, BBNKB, PNBP, dan SWDKLLJ
  7. Pencetakan STNK : Petugas mencetak data Ranmor dengan database, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  8. Penyerahan STNK : Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada Wajib Pajak
  9. Pencetakan TNKB : Petugas mencetak TNKB dan menyerahkan kepada petugas penyerahan untuk diserahkan kepada Wajib Pajak

Deskripsi jangka waktu penyelesaian : 

1. Wajib Pajak

2. Cek Fisik

3. Informasi & No. Antrian

4. Isi Formulir

5. Pendaftaran

6. Penetapan

7. Kasir

8. Cetak STNK

9. Penyerahan STNK

10. Cetak TNKB 

11. Penyerahan TNKB

12. Wajib Pajak

Tarif Penerbitan STNK :

- roda 4 atau lebih                        Rp 200.000,-

- angkutan umum                         Rp 200.000,-

- roda 2 atau 3                              Rp 100.000,-

Tarif Penerbitan TNKB

- roda 4 atau lebih                        Rp 100.000,-

- roda 2 atau 3                             Rp 60.000,-

STNK, TNKB dan Notice Pajak/SKPD

Kantor Bersama SAMSAT menyediakan :

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Pengaduan

3. SMS Centre 08116687177

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Warna"