Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning (AK-1)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Ijasah Pendidikan Terakhir
  3. Pas Photo Ukuran 3 x 4

  1. Dengan persyaratan yang lengkap pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan kartu pencari kerja (AK-1) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau
  2. Petugas memeriksa persyaratan perlengkapan berkas pencari kerja jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan kepada pencari kerja untuk di lengkapi
  3. Jika telah lengkap petugas mewawancarai pencari kerja, dengan mengisi blanko biodata pencari kerja
  4. Selesai wawancara dan pengisian blanko biodata selanjut Kartu Pencari Kerja (AK-1) dapat diterbitkan
  5. Blanko Kartu AK-1 disampaikan kepada Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja
  6. Pemohon Menerima Kartu Pencari Kerja (AK-1) yang telah ditanda tangani

-

-

Pelayanan Pembuatan Kartu AK.I /Kartu Kuning

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning (AK-1)"