Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak ( KIA )

  1. Kartu Jaminan Kesehatan
  2. Buku KIA bagi pasien yang akan periksa hamil atau imunisasi yang sudah memiliki buku KIA
  3. Kartu KB bagi pasien lama KB
  4. Mendaftar di bagian pendaftaran

  1. Menunggu panggilan sesuai antrian di Pelayanan KIA
  2. Mendapat pelayanan KIA sesuai kebutuhan
  3. Mendapat pengantar pemeriksaan laboratorium bagi yang memerlukan
  4. Mendapatkan surat rujukan internal atau eksternal bagi yang membutuhkan rujukan
  5. Melakukan pembayaran di Kasir bagi pasien tanpa Jaminan Kesehatan.
  6. Mengambil obat bagi pasien yang mendapat resep obat

Pelayanan KIA dilakukan selama 15-60 menit

  1. Pasien tanpa Jaminan Kesehatan dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Sleman No 59 tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Puskesmas
  2. Pasien dengan Jaminan Kesehatan diberlakukan aturan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan KIA

Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Kotak saran
  2. Telepon : 0274 797534
  3. Website : www.pkmgodean1.slemankab.go.id
  4. E-mail  : godeansatu@gmail.com

Petugas pelayanan pengaduan : Siam Hanifah, S.Psi, Psi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak ( KIA )"