Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 000.8.3.2/628 Tahun 2024

  1. Kartu identitas : KTP/KK untuk pasien baru
  2. Kartu berobat untuk pasien lama
  3. Kartu BPJS
  4. Buku KIA untuk ibu hamil dan bayi

  1. Pasien mengambil nomor antrean
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
  3. Untuk Pasien baru, Petugas mendata pasien dan dibuatkan nomor rekam medis baru dan Petugas membuat rekam medis baru dan kartu berobat
  4. Untuk Pasien lama, Petugas mencari nomor rekam medis yang sesuai dengan identitas pasien dan Petugas menyiapkan nomor rekam medis
  5. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien
  6. Petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi E PUSK
  7. Petugas mengarahkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai Perda yang berlaku
  8. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan
  9. Petugas membawa buku rekam medis ke masing masing ruang pelayanan

  1. Pasien baru : 10 menit
  2. Pasien lama : 5 menit

  1. Pasien JKN : Pasien Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  2. Pasien umum : Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

  1. Telephone/SMS : 0811-2628-990/0816-658-090
  2. Email : bojongsehat2pkl@gmail.com
  3. Media Sosial : Facebook dan Instagram
  4. Kotak Saran
  5. Maps
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-