intensive Care Unit

  1. Kartu pengunjung
  2. Kartu Asuransi
  3. KTP

  1. 1. Dari ruang rawat inap atau UGD dibawa menuju ICU 2. Pelayanan di ICU

  1. Pasien BPJS biaya paket
  2. Retribusi Rawat Jalan Pasien Umum Rp 50.000
  3. Sesuai dengan Perda No.15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan Perbup No.22 tahun 2015 tentang tariff pelayanan kesehatan BLUD RSUD Kab. Pamekasan

Ruang dengan pelayanan VIP akan tetapi tarif sesuai dengan paket sebelumnya

Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Unit pengaduan
  2. Kotak saran
  3. SMS Center No. 0877 504 77781
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "intensive Care Unit"