Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu Pengunjung
  2. Kartu Asuransi (Bila Ada)
  3. Kartu Pengenal / KTP

  1. Pasien Umum : a. Mendaftar di admisi rawat jalan b. Bayar di loket pembayaran c. Masuk ke poli yang dituju d. Pemeriksaan dokter e. Mengambil obat di farmasi Pasien BPJS : a. Mendaftar di admisi rawat jalan b. Legalisasi BPJS di loket pembayaran c. Masuk ke poli yang dituju d. Pemeriksaan dokter e. Mengambil obat di farmasi

Pasien Umum :

  1. Mendaftar di admisi rawat jalan
  2. Bayar di loket pembayaran
  3. Masuk ke poli yang dituju
  4. Pemeriksaan dokter
  5. Mengambil obat di farmasi

Pasien BPJS :

  1. Mendaftar di admisi rawat jalan
  2. Legalisasi BPJS di loket pembayaran
  3. Masuk ke poli yang dituju
  4. Pemeriksaan dokter
  5. Mengambil obat di farmasi

  1. Pasien BPJS biaya paket
  2. Retribusi Rawat Jalan Pasien Umum Rp 50.000
  3. Tindakan sesuai dengan jenis tindakan Perda Sesuai dengan Perda No.15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan Perbup No.22 tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan BLUD RSUD Kab. Pamekasan

Pelayanan Poliklinik Spesialis

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Unit pengaduan
  2. Kotak saran
  3. SMS Center No. 0877 504 77781
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"