Persetujuan Izin HO

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  3. Membawa fotocopy bukti kepemilikan tanah
  4. Membawa bukti pelunasan PBB tahun berjalan
  5. Membawa fotocopy akta pendirian Badan Hukum yang disahkan oleh pejabat berwenang
  6. membawa fotocopy surat perjanjian sewa yang dibuat di hadapan notaris
  7. Membawa formulir persetujuan warga sekitar

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas yang Telah Diisi oleh Pemohon
  3. Pemeriksaan Berkas Dokumen
  4. Peninjauan Lapangan
  5. Penerbitan Dokumen
  6. Penyerahan Dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Berita acara persetujuan warga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Izin HO"