Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)

  1. Surat persetujuan tindakan kedokteran

  1. Dokter menjelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan kepada pasien dan menandatangani penjelasan yang diberikan di form persetujuan tindakan kedokteran
  2. Pasien/keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  3. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  4. Petugas operasi timbang terima pasien
  5. Dilakukan tindakan kedokteran, asuhan medis dan asuhan keperawatan selama di kamar bedah
  6. Pindah ke ruangan rawat/pulang

Waktu pelayanan pasien 2 jam sesuai dengan kondisi pasien

Pelayanan IBS buka 24 jam

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jaa Umum

JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

 

Pelayanan Pasien Bedah Sentral

1. Aplikasi survey kepuasan Pelanggan berada di depan instalasi apotik

2. Pendaftaran online melalui website : http://rsud.agamkab.go.id/id

3. Kotak saran berada di masing-masing ruangan dan unit

4. website pengaduan : http://lapor.go.id

5. website pelayanan : http://sipp.menpan.go.id

6. Email RSUD : rsudlubas@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)"