Pelayanan KIA

  1. Buku KIA
  2. Kartu BPJS (Bagi peserta)
  3. Surat pengantar untuk cek kesehatan pra nikah dari desa (bagi Catin)

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  2. Pasien di anamnese dan dilakukan pemeriksaan vital sign
  3. Melakukan rujukan internal bila diperlukan (contoh: laborat / poli gigi / poli umum / gizi)
  4. Menentukan diagnosa dan terapi
  5. Petugas melakukan tindakan sesuai keluhan dan hasil diagnosa
  6. Memberikan rujukan eksternal bila diperlukan
  7. Melakukan konseling
  8. Melakukan pencatatan / register KIA

Rata - rata pelayanan di poli KIA antar 20 - 30 menit

Untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya

Untuk pasien umum membayar retribusi Rp 5.000

1. ANC 2. Partus 3. PNC 4. Rujukan 5. IMS 6. Pelayanan Catin

Jika ada aduan menghubungi petugas KIA dan bisa mengisi pada kotak saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"