Fasilitasi Pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah

  1. Surat Permohonan dari OPD dan surat permohonan minimal 1 (satu) minggu Sebelum Pelaksanaan kegiatan

  1. Pemohon Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada sekretaris daerah Kab.Lebong

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemakaian tanah yang dipergunakan untuk pertanian yang dikelola Dinas,Badan dan Kantor

Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Setda Kab.Lebong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah"