Pelayanan konsultasi

  1. membawa KTP
  2. membawa kartu BPJS

  1. pasien rawat jalan ( BPJS dan Umum) menuju meja pendaftaran, sedang pasien darurat langsug menuju UGD. membawa kartu BPJS dan KTP. untuk biaya pelayanan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku

pelayanan konsultasi dilakukan setiap hari. pasien yang berkonsultasi dilayani sesuai dengan kebutuhannya. dari jam 08.00 - 12.00 WIB

Konsultasi yang diberikan menyesuaikan dengan kondisi pasien. untuk pasien BPJS atau umum. tarif menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku

jasa konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan konsultasi"