No. SK: 17 Tahun 2024
Upaya pemadaman, pengendalian, penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dan terdampak harus dilakukan sesegera mungkin. adapun waktu tanggap (response time) adalah rentang waktu terhitung sejak informasi/laporan sampai tiba di lokasi dan siap memberikan layanan yaitu 15 menit. Kemudian dalam waktu penyelesaian pemadaman objek kebakaran bersifat "tentative" dikarnakan waktu penyelesaian tergantung objek kebakaran itu sendiri.
Tidak dipungut biaya
1. Pemadaman Kebakaran 2. Penanganan Bahan Berbahaya Beracun Kebakaran
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via (0751) 28558, wa 0811-6606-113, Padang Command Center : 112Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store