Layanan respon cepat (Response Time) pelaksanaan pemadaman dan pengendalian kebakaran

No. SK: 17 Tahun 2024

  1. Pelapor Hadir Langsung ke Pos Penjagaan Dinas Pemadam Kebakaran, Alamat Jl. Rasuna Said No. 56
  2. Melalui telepon ke : (0751) 28558, wa 0811-6606-113, Padang Command Center : 112

  1. Laporan Masuk dari Masyarakat
  2. Melakukan Petugas / Operator konfirmasi kepada Atasan
  3. Persiapan Unit Kendaraan
  4. Tim Pemadam Berangkat
  5. Proses Pemadaman

Upaya pemadaman, pengendalian, penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dan terdampak harus dilakukan sesegera mungkin. adapun waktu tanggap (response time) adalah rentang waktu terhitung sejak informasi/laporan sampai tiba di lokasi dan siap memberikan layanan yaitu 15 menit. Kemudian dalam waktu penyelesaian pemadaman objek kebakaran bersifat "tentative" dikarnakan waktu penyelesaian tergantung objek kebakaran itu sendiri.

Tidak dipungut biaya

1. Pemadaman Kebakaran 2. Penanganan Bahan Berbahaya Beracun Kebakaran

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

  2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via         (0751) 28558, wa 0811-6606-113, Padang Command Center :           112
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan respon cepat (Response Time) pelaksanaan pemadaman dan pengendalian kebakaran"