Layanan pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi

No. SK: 17 Tahun 2024

  1. Pelapor Hadir Langsung ke Pos Penjagaan Dinas Pemadam Kebakaran, Alamat Jl. Rasuna Said No. 56
  2. Melalui telepon ke : (0751) 28558, wa 0811-6606-113, Padang Command Center : 112

  1. Laporan Masuk dari Masyarakat
  2. Petugas / Operator Melakukan konfirmasi ke Atasan
  3. Persiapan Operasi dan Penyelamatan
  4. Tim Operasi dan Penyelamatan Berangkat
  5. Proses Operasi dan Penyelamatan

Layanan Penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (operasi darurat non kebakaran) dilakukan dengan segera sejak menerima laporan/informasi dan penanganannya disesuaikan dengan jenis kondisi darurat yang dilayani

Tidak dipungut biaya

1.Penyelamatan dan Evakuasi korban banjir 2.Penyelamatan dan Evakuasi kondisi membahayakan manusia dan operasi darurat non kebakaran (Serangan Lebah, Ular, Monyet Liar, binatang buas, pelepasan cincin,penyemprotan saluran air yang tersumbat,dll)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

 2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan            masukan langsung via (0751) 28558, wa 0811-6606-113, Padang Command Center : 112
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi"