No. SK: 17 Tahun 2024
Dalam melakukan Investigasi dilakukan pasca kebakaran, dimana membutuhkan 1 hari dalam proses melakukan pendataan di lapangan.
Tidak dipungut biaya
Pendataan Inspeksi dan Investigasi pasca kebakaran
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via (0751) 28558, wa 0811-6606-113, Padang Command Center : 112Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store