Layanan pendataan, inspeksi dan investigasi pasca kebakaran

No. SK: 17 Tahun 2024

  1. Tim Investigasi datang langsung ke lokasi kebakaran
  2. Melalui telepon ke : (0751) 28558, wa 0811-6606-113, Padang Command Center : 112

  1. Persiapan Tim Melakukan Investigasi
  2. Lokasi Kebakaran
  3. Tim melakukan Observasi
  4. Melakukan pemeriksaan dokumen/rekaman, menyusun urutan kejadian sebelum, saat, setelah kejadian

Dalam melakukan Investigasi dilakukan pasca kebakaran, dimana membutuhkan 1 hari dalam proses melakukan pendataan di lapangan.

Tidak dipungut biaya

Pendataan Inspeksi dan Investigasi pasca kebakaran

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via (0751) 28558, wa 0811-6606-113, Padang Command Center : 112
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan pendataan, inspeksi dan investigasi pasca kebakaran"