Buku Kapal Perikanan

  1. Surat Permohonan BKP
  2. SIUP
  3. Gross Akta
  4. KTP
  5. Surat Ukur Kapal
  6. Pas Besar
  7. Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Bagi Kapal Penangkap Ikan
  8. Foto Kapal Ukuran 10 x 5 cm, 2 Lembar (Tampak Samping)
  9. Surat Pernyataan Kebenaran Data
  10. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kapal
  11. Pakta Integritas

  1. Datang Ke Kantor PPP Larangan
  2. Membawa persyaratan seperti surat permohonan BPP, SIUP, Gross Akta, KTP, Surat Ukur Kapal,Pas Tahunan / Pas Besar, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Bagi Kapal Penangkap Ikan, Foto Kapal Ukuran 10 x 5 cm, 2 Lembar (Tampak Samping), Surat Pernyataan Kebenaran Data, Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kapal, Pakta Integritas.
  3. Menscan berbagai persyaratan
  4. Petugas membantu upload dan isi data pada E-Service DKP Jateng
  5. Menunggu verifikasi admin E-Service DKP Jateng
  6. Menunggu pemberitahuan bahwa BKP sudah jadi
  7. Mengambil BKP di KAntor Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah dengan membawa persyaratan

- Pengumupulan berkas persyaratan = 1 Jam

- Scan Berkas Persyaratan = 1 Jam

- Upload dan input data di E-Service DKP Jateng = 1 Jam

- Menunggu Verifikasi dari admin E Service DKP Jateng = 1 Hari

- Mengambil Surat BKP di Kantor DInas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah = 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Buku Kapal Perikanan (BKP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store