Pelayanan Konsultasi Sanitasi

  1. Kartu BPJS
  2. Kartu berobat

  1. a. Pasien mendaftar di ruang pendaftaran. b. Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status. c. Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status tersebut ke petugas ruang pemeriksaan umum. d. Petugas di ruang pemeriksaan umum Puskesmas (Dokter, Bidan, Perawat) melakukan pemeriksaan terhadap Pasien.
  2. e. Pasien selanjutnya menuju Ruang Promosi Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan Konseling. f. Petugas menanyakan permasalahan pasien. g. Petugas menanyakan data umum pasien meliputi nama, umur, nama orang tua/KK, pekerjaan, dan alamat lengkap.
  3. h. Petugas melakukan wawancara dan identifikasi masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara. i. Dari hasil wawancara Petugas mencari dan menyimpulkan dugaan penyebab penyakit tersebut, beritahukan hasilnya kepada pasien.
  4. j. Petugas memberikan saran dan konseling pada pasien yang mengarah pada perilaku maupun lingkungan. k. Jika diperlukan, Petugas membuat perjanjian untuk kunjungan rumah. l. Petugas mencatat semua hasil konsultasi dalam rekam medis dan buku register Konseling sanitasi.

Jangka waktu penyelesaian konsultasi sanitasi kurang lebih 15 menit

Pasien BPJS biaya Gratis

Pasien umum biaya Rp 2.000

Konsultasi sanitasi

Pengaduan ke nomor 085640288962

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Sanitasi"