Layanan Operasi Darurat Non Kebakaran

  1. Laporan dari masyarakat ( melalui telepon ) atau secara langsung

  1. Pemohon memberikan data identitas diri
  2. Pemohon melaporkan kejadian darurat non kebakaran, seperti evakuasi sarang tawon
  3. Pemohon menerima layanan survey dari pemadam kebakaran
  4. Pemohon langsung menerima layanan operasi darurat non kebakaran dari pemadam kebakaran

Sesuai situasi dan kondisi di tempat kejadian

Tidak dipungut biaya

jasa

  1. Telpon: (0265) 548113 kepada kantor UPTD Damkar Kabupaten Tasikmalaya
  2. Menyampaikan secara langsung  kepada petugas pemadam kebakaran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Operasi Darurat Non Kebakaran"