Registrasi Kelompok perikanan (KUB, Pokdakan, Poklahsar)

  1. Kelompok Perikanan (KUB, Pokdakan dan Poklahsar) dapat mendaftar langsung secara online melalui simdkp.padang.go.id
  2. KUB yang akan mendaftar langsung ke admin Dinas agar dapat membawa persyaratan berupa data/profil yang berisi data Nama Kelompok, alamat sekretariat kelompok, tahun berdiri, nama komoditas (jenis ikan yang ditangkap), nama armada dan alat tangkap, nama dan No. HP ketua kelompok, jumlah anggota kelompok, bantuan yang pernah diterima kelompok, akses modal untuk memulai usaha, nomor dan tanggal SK pengukuhan dari lurah setempat,No. dan tanggal SK badan hukum kemenkumhan (jika sudah ada) dan Nomor dan tanggal Badan Hukum Koperasi (jika sudah ada).
  3. Pokdakan yang akan mendaftar langsung ke admin Dinas agar dapat membawa persyaratan berupa data/profil yang berisi data Nama Kelompok, alamat sekretariat kelompok, tahun berdiri, nama jenis usaha dan komoditas (pembesaran atau pembenihan dan jenis ikan yang dibudidayakan), Luas lahan buddaya (m2) nama dan No. HP ketua kelompok, jumlah anggota kelompok, bantuan yang pernah diterima kelompok, akses modal untuk memulai usaha, nomor dan tanggal SK pengukuhan dari lurah setempat,No. dan tanggal SK badan hukum kemenkumhan (jika sudah ada) dan Nomor dan tanggal Badan Hukum Koperasi (jika sudah ada).
  4. KUB yang akan mendaftar langsung ke admin Dinas agar dapat membawa persyaratan berupa data/profil yang berisi data Nama Kelompok, alamat sekretariat kelompok, tahun berdiri, nama komoditas (Pengolahan atau pemasaran), Jenis produk, nama dan No. HP ketua kelompok, jumlah anggota kelompok, bantuan yang pernah diterima kelompok, akses modal untuk memulai usaha, nomor dan tanggal SK pengukuhan dari lurah setempat,No. dan tanggal SK badan hukum kemenkumhan (jika sudah ada) dan Nomor dan tanggal Badan Hukum Koperasi (jika sudah ada).

  1. Cukup Jelas


-

Registrasi kelompok perikanan

  1. Pengaduan melalui kotak saran
  2. Saran secara tertulis melalui surat kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang
  3. Menyampaikan pengadua, saran, masukan langsung via telp 0751-811228, 811227, fax. 0751-21058 dan email diskp@padang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Kelompok perikanan (KUB, Pokdakan, Poklahsar)"