Pelayanan Ambulance

  1. Kartu identitas pasien
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan ke rumah sakit yang dituju
  4. Surat tugas /surat jalan
  5. Perawat pendamping

  1. Dokter menetapkan pasien harus dirujuk
  2. Petugas ruangan melakukan koordinasi dengan rumah sakit yang dituju melalui sistem / sisrute
  3. Setelah ada jawaban dari rumah sakit yang dituju bahwa siap menerima pasien. Petugas ruangan menghubungi sopir ambulance
  4. Sopir ambulance menyiapkan kendaraan
  5. Keluarga pasien mengurus administrasi ke kasir (untuk pasien BPJS biaya dijamin oleh BPJS)
  6. Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit tujuan
  7. Pasien tiba di rumah sakit tujuan
  8. Serah terima dengan petugas rumah sakit tujuan

≤  30 Menit

Umum : Sesuai Perda No. 01 Tahun 2011

JKN : Permenkes  No.59 Tahun 2014

Pelayanan Ambulance

  1. Melalui kotak saran/pengaduan
  2. Melalui telpon, SMS, WA : 082 347 223 390
  3. Melalui email : rsnenemallomo@yahoo.co.id
  4. Datang langsung ke Unit Pengaduan Masyarakat Rumah Sakit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"