Pelayanan Rawat Jalan

  1. Identitas diri (KTP/SIM)
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan Bagi pasien BPJS
  4. Surat keterangan ( pada pasien berulang )

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Dilakukan screaning rawat jalan
  3. Pasien menunggu sesuai nomor antrian
  4. Setelah menerima data petugas registrasi akan memasukan data ke komputer rawat jalan untuk ke pelayanan dokter yang di tuju, untuk pasien umum diarahkan ke loket pembayaran untuk menyelesaikan pembayarannya, setelah terregister pasien siap ke Poliklinik spesialis yang dituju
  5. Kemudian di poliklinik dilakukan pemeriksaan yang terdiri dari timbang badan, tensimeter dll, selanjutnya pasien siap untuk diperiksa dokter sesuai antrian, sedangkan pasien yang memerlukan pemeriksaan darah secara lengkap dan perlu ke radiologi, maka segera dibuatkan lembar permintaan pemeriksaan ke laboratorium dan radiologi.setelah semua hasil laboratorium dan radiologi jadi baru pasien siap di periksa dokter
  6. Setelah pasien menyelesaikan tahap pemeriksaan dokter selanjutnya pasien menunggu didepan farmasi untuk menerima obat
  7. Pada pasien yang memerlukan penganan rawat inap; maka petugas dan keluarga pasien ke bagian TP2RID untuk didaftar rawat inap, dan petugas poliklinik melengkapi BRM sesuai kebutuhan dan mengantar pasien ke ruang perawatan

Jangka waktu pelayanan mulai dari BRM masuk ke ruang poliklinik sampai dengan ketemu dokter bervariasi dari masing masing pasien dan poliklinik yang dituju

Umum : sesuai Perda no.1 Tahun 2011

JKN : Permenkes No 59 tahun 2014

Pelayanan Rawat Jalan

Telp   :  082 347 223 390

SMS   :  082 347 223 390

Kotak Saran

Email :rsnenemallomo@yahoo.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"